Bupati Al Haris Lanjutkan Program Pertisun  

Minggu, 16 Desember 2018 - 19:24:02


Ilustrasi
Ilustrasi /

 

Radarjambi.co.id - BANGKO - Bupati Merangin Al Haris, kembali akan menjalankan program Perjalanan Pejabat Tidur di Desa/Dusun (Pertisun) dalam kepemimpinannya di periode kedua.

Diketahui, program ini sudah lama dilakukan Bupati dan Wakil Bupati, namun belakangan ini, program ini tidak terdengar lagi. Ini dikarenakan berbagai kesibukan yang dilakukan oleh Bupati dan pejabatnya.

Bupati Merangin Al Haris, dikonfirmasi belum lama ini mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini dirinya akan kembali menggalakkan program tersebut.

Menurutnya, program pertisun dinilai sangat penting, sebab selain untuk menampung aspirasi masyarakat, Pertisun juga untuk mendekatkan diri para pejabat dengan masyarakat.

"Nanti akan kita jalankan lagi," kata Haris.

Haris mengatakan bahwa dalam program pertisun, akan dibagi dalam tiga rombongan kerja. Rombongan bupati, wakil bupati dan sekda Merangin.

Dia menjelaskan, setiap rombongan akan didampingi para pimpinan SKPD, dijajaran Pemkab Merangin. Para pejabat itu, akan bersama-sama turun bermalam di desa maupun di dusun terpencil sekalipun.

"Melalui program Pertisun ini, para pejabat bisa langsung mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengetahui langsung kondisi yang terjadi," jelasnya.

Dalam Pertisun ini, berbagai temuan dan aspirasi dari masyarakat pedesaan itu, bisa diprogramkan dalam rencana pembangunan. Sehingga, apa saja yang akan dibangun dan dibuat menjadi tepat sasaran.

Selain melayani masyarakat secara langsung, Bupati juga bisa mengetahui kondisi nyata terkait pelayanan pemerintah di tengah-tengah masyarakat.

Laporan lisan dari para pimpinan SKPD maupun aparat desa ke Bupati, bisa diuji melalui wawancara langsung Bupati dengan masyarakat dalam setiap kesempatan program Pertisun.

"Jadi laporan ke saya bukan ABS (Asal Bapak Senang) saja. Kan banyak tu yang ABS, nah di Pertisun inilah kita benar-benar tau apa yang terjadi dilapangan," imbuhnya.

 

 

Reporter : Kasriadi

Editor     : Ansori